Rabu, 20 Juli 2022
Kecamatan Kesesi melaksanakan bimtek SIPADES yang merupakan Pokok Pikiran dari DPR Kabupaten Pekalongan,
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Se-Kecamatan Kesesi.
Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi.
Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
Pengelolaan Aset Desa untuk meningkatkan pendapatan desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan Aset Desa.
Biaya pengelolaan Aset Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Aset Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.